ETIKA AIRSOFT INDONESIA



Dalam hal mengkoleksi dan bermain airsoftgun ada hal-hal yang tidak tertulis tapi patut ditaati bagi siapapun terutama bagi anggota club yang memiliki dan bermain airsoftgun di Indonesia,yaitu :

1. Tidak menyebut airsoftgun sebagai s3njat4, akan lebih baik bila menggunakan kata airsoft/arsenal/mainan/unit. Atau dengan menyebutkan berdasarkan jenis seperti Rifle, SMG, Shotgun, dll. Bisa juga dengan menyebutkan nama unitnya seperti Dragunov, HK416, 1911. Hal ini demi menghindari adanya kesalahpahaman dengan pihak-pihak lain di luar komunitas airsoftgun.

2.Tidak membawa-bawa airsoftgun anda secara terangan-terangan ataupun dibawa-bawa dalam kendaraan diluar keperluan dan kepentingan dalam mengkoleksi atau bermain airsoftgun (untuk diperbaiki, dibawa ke lokasi permainan, dan transaksi jual-beli).

3.Low Profile, Tidak menggunakan perlengkapan dan aksesories permainan di luar lokasi permainan/skirmish.

4. Safe Velocity & Orange Tip, dengan memberi warna Orange pada ujung laras (flashider) unit yang bersifat permanen. Hal ini untuk menandakan bahwa airsoft adalah mainan.

5. Airsoftgun bukanlah alat bela diri, oleh karena itu tidak disarankan menggunakan airsoftgun anda untuk (dengan sengaja, diluar permainan) mencederai orang lain atau dimodifikasi dengan alasan keamanan.

6. Tidak menggunakan seragam, aksesories (perlengkapan), serta lambang yang berkaitan dengan lembaga Kepolisian Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia serta lembaga keamanan dan pertahanan lainnya di dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia.

7. Menjaga nama baik club dan komunitas airsoftgun di Indonesia. Memahami dan mematuhi aturan dan norma-norma yang berlaku di lokasi permainan airsoftgun.
Airsoftgun adalah mainan untuk kegiatan Olahraga. Bukan untuk bela diri atau dibawa-bawa atau sok jagoan.


Salam LAS HUUUUURRRRRAAAAAA !!!!


Team LAS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.